Pelaku pencabulan berontak saat digelandang polisi. (Bambang Sugiarto).

Di hadapan polisi, pelaku bernama Bahrawi (35) mengakui perbuatannya. Dia berdalih tega mencabuli anak tirinya karena kesal melihat istrinya terus main handphone saat dia ingin berhubungan intim, sehingga sang anak menjadi pelampiasan.

"Saya kepingin (berbuat intim), tapi istri saya main HP terus. Saya sebenarnya tak ingin mencabuli anak saya," katanya. 

Kapolsek Kalisat AKP Istono membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network