Mengetahui dilaporkan polisi, tersangka pun kabur ke Jakarta. Namun, pelarian tersangka SA berakhir setelah polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka hingga kemudian membekuknya.
Terkait kasus ini, polisi mengumpulkan sejumlah bukti berupa baju dan pakaian dalam korban. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah pecut serta kabel yang dijadikan alat pemukul oleh pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku berdalih bahwa perbuatannya sudah atas persetujuan istrinya serta untuk terapi pengobatan penyakit anak tirinya. "Tapi saya menyesal," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat pasal berlapis, yakni tentang kekerasan secara fisik dan seksual kepada anak dibawah umur. Ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait