Empat pemuda di Kediri mencabuli remaja perempuan berusia 14 tahun bergiliran usai pesta miras. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang telah tertangkap harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara satu pelaku lain, RE, kini dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network