Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang telah tertangkap harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara satu pelaku lain, RE, kini dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait