BOJONEGORO, iNews.id - Dua mantan narapidana (napi) yang baru bebas dari penjara akibat program asimilasi kembali ditangkap di Bojonegoro, Jatim. Mereka kedapatan menjambret dan melakukan pencurian dengan kekerasan.
AS (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro serta AM (25) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban ini pernah dipenjara atas kasus pencurian. Kini keduanya kembali ditangkap atas kasus yang sama.
Pelaku AS mencuri uang di rumah yang tidak dikunci di Jalan Pondok Pinang, Bojonegoro. Aksinya dipergoki korban dan sempat terjadi perkelahian. Dalam kejadian tersebut, uang Rp600.000 milik korban berhasil dibawa kabur.
Sementara AM menjambret di Jalan Lettu Suwolo, Bojonegoro. Sebuah tas berisi uang Rp1,5 juta berhasil digondol tersangka.
Kepada polisi, AM mengaku sebelumnya ditahan di lapas selama enam bulan. Baru empat bulan, dapat program asimilasi.
"Tidak ada kerjaan Pak, jadi berbuat kejahatan lagi," katanya.
Sementara, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan salah satu tersangka baru keluar penjara pada bulan Maret sementara pelaku lain bebas di bulan Mei.
"Mereka kembali melakukan kejahatan, satunya menjambret satunya mencuri di pekarangan rumah korban dan ketahuan," katanya saat rilis kasus, Jumat (12/06/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan AS terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait