SIDOARJO, iNews.id – Narapidana kasus terorisme (Napiter) Slamet Rudhu bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Selasa (24/1/2023). Slamet dibebaskan setelah menjalani hukuman tiga tahun dan berikrar setia kepada NKRI.
Kepada petugas, Slamet mengaku akan membuka usaha, membuat tahu dan tempe. Dia juga akan menjalani kehidupan normal sebagaimana masyarakat kebanyakan.
“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas Surabaya melakukan pembebasan bersyarat seorang warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme atas nama Slamet Rudhu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menjelaskan, Slamet dibebaskan bersama dengan tujuh warga binaan lainnya, yang sama-sama juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. “Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait