Sementara itu, sampel lainnya teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel. Total nilai beras dan garam yang diamankan tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Bea Cukai menyebut perbedaan antara barang dan dokumen kepabeanan mengindikasikan adanya modus misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Dalam kasus ini, barang yang seharusnya diberitahukan sebagai ammonium chloride justru berupa beras dan garam.
"Nilai barang sekitar Rp7,853 niliar, kemudian ada potensi kerugian negara dari pajak fiskal," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Rusman Hadi di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pencegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. Bea Cukai juga masih mendalami keterkaitan importir dan pihak yang menandatangani dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Penelitian dan penyidikan masih dilakukan untuk menentukan unsur pelanggaran serta tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait