JEMBER, iNews.id - Sembilan pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember diduga melanggar asas netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu). Dugaan itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi selama dua pekan.
Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, sembilan pejabat tersebut terdiri atas pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah. "Namun mohon maaf kami belum bisa menyampaikan rinciannya karena itu informasi yang dikecualikan," katanya, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya hasil pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Relawan Pemilu tersebut melaporkan dugaan pelanggaran netralitas para pejabat dan kepala daerah dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Dalam laporan itu tercatat sebanyak 55 orang pejabat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait