LAMONGAN, iNews.id – Seorang pemudik di Kabupaten Lamongan diamankan polisi karena membawa surat rapid test yang diduga palsu. Tak hanya satu, pemudik tersebut ternyata membawa lima 5 lembar surat hasil editan.
"Iya, kami mengamankan warga yang kedapatan membawa surat hasil rapid tes antigen palsu ketika kami menggelar random rapid tes warga di alun-alun Lamongan Selasa (18/5/2021)," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, kejadian diamankannya pemudik yang membawa surat hasil rapid tes palsu tersebut berawal ketika petugas menggelar razia penegakan protokol kesehatan.
Petugas gabungan yang terdiri atas Polres Lamongan dan Satpol PP itu kemudian melaksanakan rapid test antigen acak ke warga di Alun-alun Lamongan.
Ketika menggelar random rapid tes ke warga, petugas gabungan menghentikan pengendara mobil Suzuki Ertiga silver yang melaju di sekitar Alun-Alun Lamongan.
Minibus tersebut ditumpangi satu keluarga yang terdiri atas lima orang. Mereka bermaksud balik ke tempat asalnya di Bogor, Jawa Barat.
Saat itulah salah satu penumpang minibus tersebut yang berinisial EN menunjukkan lima lembar surat keterangan hasil rapid tes antigen.
"Saat dilakukan pemeriksaan identitas, yang bersangkutan menunjukan 5 lembar surat keterangan hasil rapid test antigent yang diduga palsu," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait