Terdakwa Aldi Kurniawan saat menjalani sidang secara virtual, Selasa (28/2/2023). (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, divonis penjara seumur hidup atas perkara narkoba. Vonis dijatuhkan hakim karena terdakwa bernama Aldi Kurniawan (27) terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg). 

Pada putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama. 

"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network