Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel.
Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait