Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN Kalimantan Timur. (Foto: Lukman Hakim).

“Lalu memalsukan dokumen seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi," ujar Brigjen Nunung saat konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/07/2025).  

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 18 saksi dari berbagai stakeholder dan mengamankan sejumlah dokumen. Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial YH dan CH yang sudah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Sementara tersangka MH segera dipanggil.

Dia menjelaskan, tersangka YH, berperan menjual batubara. Tersangka CH membantu YH menjual batubara. Sedangkan tersangka MH membeli dan menjual batubara. “Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan pengembangan ke sejumlah pihak. Termasuk perusahaan yang memberi dokumen IUP untuk pengiriman batubara,” ujar Nunung.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network