Diketahui, dugaan barang bukti dalam perkara Agus Harianto alias AH muncul saat persidangan di PN Surabaya. Pada persidangan itu, barang bukti yang dibawa hanya 10 kg.
Padahal, saat penangkapan AH bersama dua rekannya RR dan MNC di sebuah hotel kawasan Sukomanunggal, Surabaya bersama dua terdakwa lainnya, polisi menemukan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu. Perbedaan inilah yang memunculkan spekulasi hilangnya barang bukti.
Bahkan, pengamat kepolisian Neta S Pane meminta Kabareskrim membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur itu.
"Agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana," ujarnya.
Neta menyebut hilangnya barang bukti itu, menunjukkan adanya mafia pemungut barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum. "Tikus-tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait