Ilustrasi PKL yang terdampak PPKM. (Foto: Antara)

"Maka kami ambil dari BPBD dan dari dinas sosial sudah mendata. Sekarang kami menunggu prosesnya saja, karena harus di SK-kan. Setelah SK turun, maka akan langsung dicairkan oleh BPKAD," ujarnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM darurat yang telah digelar sejak 3 - 20 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali. 

Namun pemerintah pusat memilih mengganti istilah namanya dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4 berdasarkan zona daerah penyebaran Covid-19. Seluruh daerah di Pulau Jawa Bali diputuskan menerapkan PPKM darurat perpanjangan dengan nama level 3 dan 4, sedangkan 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM darurat.

Pemerintah pusat bakal melakukan evaluasi terkait keputusan perpanjangan PPKM kembali di 25 Juli 2021, bila angka penularan dan peningkatan kasus Covid-19 masih cukup tinggi. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network