Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng. (FOTO: SINDOnews/Lukman Hakim)

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri.

Sebelumnya, Pendeta Hanny Layantara mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang telah memvonisnya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020). Putusan tersebut diketahui dari Sistem informasi penulusaran perkara (SIPP) PT Jatim.

Dalam SIPP itu disebutkan, terdakwa Hanny Layantara terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa. Karena itu, perbuatannya harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network