(Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/468)
Berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus ada ijab qabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak, sekalipun tidak ada kesepakatan. Allahu a’lam
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait