Apa Saja Dokumen yang Bisa Menggunakan Meterai Elektronik?
Ketentuan dokumen yang dapat menggunakan meterai elektronik sebenarnya sesuai dengan objek bea meterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020. Adapun dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
- Surat perjanjian
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
- Segala surat berharga dengan nama serta bentuk apapun
- Dokumen transaksi
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 termasuk invoice
Itulah cara mudah untuk membeli meterai elektronik. Dengan e-Meterai, buat transaksi maupun perjanjian bisnis Anda semakin cepat dan praktis!
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait