Pada Desember 2023, korban sakit flu dan orang tua ditemani N memeriksakan ke dokter. Orang tua korban diingatkan dokter supaya anaknya diet sebab berat badan sudah mencapai hampir 20 kg dengan usia 2 tahun 3 bulan (overweight) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban.
Sesuai saran dokter, orang tua korban mengingatkan N untuk mendietkan korban. Namun N tetap memberikan obat tersebut secara selang-seling.
Tanggal 28 Agustus 2024, dua pembantu rumah tangga orang tua korban menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel. Di dalamnya ada serbuk warna oranye yang mengering dan botol kecil warna putih berisi pil warna oranye sebanyak 9 butir dan pil warna biru 9 butir. Setelah itu mereka melaporkan kepada ibu korban.
Ibu korban lantas mengkonfirmasi kepada N terkait temuan obat tersebut. N menjelaskan kedua pil tersebut obat pelangsing. Namun saat ibu korban mencari tahu tentang obatnya melalui internet, diketahui itu obat penggemuk.
Terangka N mengakui kedua jenis pil tersebut miliknya yang dibeli dari toko online untuk diminumkan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua korban. Pada tanggal 30 Agustus 2024, orang tua korban melapor ke SPKT Polda Jatim.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kemudian Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait