Edward Tannur, ayah terpidana Gregorius Ronald Tannur sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejagung di Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024). (Foto: Hari Tambayong).

Filmon Lay, mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam. Dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan kliennya. 

"Saya menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang. Kalau untuk pemeriksaan bukan ranahnya kami tapi itu ranahnya penyidik. Kami hanya membela hak-hak lien kami saja," katanya.

Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur perkara penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). 

Terakhir, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktifnya sebagai pemberi suap.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network