KEDIRI, iNews.id – Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap ZA, ayah kandung yang memerkosa anaknya.
Jenny menilai vonis maksimal majelis hakim terhadap ZA merupakan kemenangan anak-anak Indonesia.
“Kami sangat berterima kasih terhadap majelis hakim dan JPU yang telah menjatuhkan vonis maksimal. Kami berharap putusan maksimal ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Jeanny, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan, RPA Perindo akan selalu hadir untuk membantu anak-anak dan perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual agar mereka mendapat hak keadilan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. “Kami melihat putusan ini adalah kemenangan anak Indonesia,” katanya.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/8/2022), Majelis Hakim yang diketuai Quraisyiyah ZA menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait