Wahyu mengatakan, para tersangka berbagi peran dalam beraksi. Tersangka Katemin dan Wandoyo berperan membonceng tersangka utama. Sedangkan Trianto yang merupakan paranormal, bertugas memberi mantra agar peluru untuk menembak korban bisa mematikan.
"Pelaku sakit hati, karena korban kerap memaki dan memarahi ibu atau istrinya. Korban juga mempunyai banyak utang dan setiap ada penagih, ditagihkan ke ibu korban," katanya.
Akibat perbuatannya, ayah tiri korban dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Perobaan Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait