Ilusrasi. Anak 11 tahun di Bojonegoro diperkosa berulang kali oleh ayahnya hingga hamil dan melahirkan. ( Ilustrasi/Istimewa)

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil hingga melahirkan bayi prematur. Korban juga mengalami trauma psikis. Kini proses hukum sedang berjalan. Korban mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.

"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih kembali," tuturnya.

Dalam kasus ayah perkosa anak kandung tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network