SURABAYA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur (Jatim) mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa pulang paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit. Tindakan tersebut bisa dikategorikan tindak pidana, didenda dan juga membahayakan keluarga serta orang lain.
Tindakan jemput paksa jenazah Covid-19 ini melanggar Undang-Undang Karantina Nomor 6 tahun 2018. Selain itu, tindakan ini membuat dinas kesehatan harus melakukan tracing terhadap keluarga pasien, agar tidak terjadi klaster baru.
Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi mengatakan, peringatan keras ini untuk menanggapi dua peristiwa penjemputan paksa di Jatim beberapa waktu lalu. "Jika membahayakan orang lain bisa dipidana dan didenda," katanya, Kamis (11/6/2020).
Ketua Tim Tracing Gugus Tugas Covid-19 Jatim, dr Kohar Hari Santoso juga sependapat. Jika ada yang membawa pulang paksa jenazah Covid-19, maka harus dilakukan tracing.
"Ada juga kasus jenazah sudah melalui protokol Covid-19, sampai rumah dibongkar semua. Akhirnya orang sekitar tertular virus," katanya.
Maka dari itu, Gugus Tugas Covid-19 Jatim mengimbau agar masyarakat sadar bahaya Covid-19 yang mudah menular. Mereka berharap kasus pegambilan paksa jenazah tidak terulang kembali.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait