Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya," katanya, Senin (09/05/2022).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolres Gresik.
Kondisi korban mengalami trauma dan mengalami luka di tubuh. "Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait