Aktivitas penumpang di Bandara Internasional Juanda. (istimewa).

Selain itu, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan guna  mencegah penularan Covid-19 serta anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan, seperti membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
 
Dia mengatakan berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

 "Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, membuat kami optimistis akan berdampak semakin positif pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara. Sehingga, diharapkan trafik di Bandara Juanda dapat pulih seperti sebelum pandemi," kata Sisyani.
 
Dia menyampaikan hingga Mei 2023, jumlah penumpang yang dilayani Bandar Udara Internasional Juanda sebanyak 5,5 juta penumpang atau tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3,8 juta penumpang.
 
"Sehingga, jika di rata-rata, per hari kami dapat melayani 37 hingga 38.000 penumpang. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network