Tersangka SA tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah paket sabu di rumahnya. (Taufik Syahrawi).

Dari penggerebekan ini, polisi menemukan berbagai macam alas pesta sabu. Selain itu ditemukan sejumlah paket sabu berbagai ukuran dan uang jutaan rupiah. 

Para tersangka mengakui, barang-barang tersebut milik mereka. Namun, mereka berdalih baru sesekali menggelar pesta narkoba di rumah SA. 

Hasil penyelidikan polisi, tersangka SA merupakan seorang bandar sekaligus pengedar. Dia mengaku mendapat pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil bos, warga Tanah Merah, Bangkalan. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network