SIDOARJO, iNews.id – Sepasang kekasih di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) digerebek petugas gabungan saat pesta sabu di tempat kos di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Rabu malam, 10 Januari 2018. SF (22) dan RS (22) kemudian diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Buduran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
SF, warga Purwosari, Kabupaten Kediri dan kekasihnya RS (22) warga, Candi, Sidoarjo diamankan petugas gabungan dari TNI, polisi, dan perangkat desa yang melakukan operasi yustisi. Petugas gabungan mendapat informasi mengenai lokasi kamar korban yang sering digunakan pasangan ini untuk mengonsumsi sabu.
Ketika petugas menggedor pintu kosnya, tersangka SF membuka pintu. Namun, karena terkejut dan kaget melihat sejumlah petugas, dia langsung menutup kembali pintu kamar kosnya rapat-rapat. Petugas yang merasa curiga dengan gelagat perempuan itu akhirnya mendobrak pintu kamar.
Petugas kemudian masuk dan melakukan pemeriksaan di kamar kos tersebut. Tim gabungan menemukan beberapa barang bukti berupa alat isap sabu, korek api, dan sisa sabu yang baru habis dikonsumsi pasangan tersebut. SF dan RF kemudian dibawa ke Mapolsek Buduran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di depan petugas kepolisian, tersangka SF dan pacarnya RS mengaku mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Keduanya sudah cukup lama mengonsumsi sabu, sejak lima bulan terakhir. “Saya pakai sabu-sabu supaya semangat kalau sedang bekerja,” kata tersangka SF, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Buduran, Kamis (11/1/2018).
Sementara Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Buduran Kompol Hery Mulyanto mengatakan, setelah mengamankan kedua tersangka, petugas juga sudah melakukan tes urine kepada keduanya. Hasilnya pasangan itu positif mengonsumsi narkoba. Keduanya pun tidak membantah mengonsumsi barang haram tersebut dalam lima bulan terakhir. “Kedua tersangka sudah mengakui mengonsumsi sabu itu dalam lima bulan terakhir ini. SF ini mengaku bekerja di kafe,” ujar Kompol Hery Mulyanto.
Kompol Hery Mulyanto menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, dua sejoli itu dijerat dengan pasal 112, 132, dan 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka minimal empat tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait