Ilustrasi gambar pasangan mesum (Foto: Istimewa).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan polisi karena kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS diduga pernah mesum dengan oknum anggota dewan. Karena itulah pelaku dimutasi dari posisi sebelumnya.

ASN berinisial EK ini awalnya bekerja di Sektretariat DPRD Tulungagung. Namun karena dugaan kasus asusila ini, dia dipindah ke Kantor Kecamatan Kauman.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto mengatakan, dalam kasus penipuan ini EK mengiming-imingi dua orang bekerja sebagai ASN di lembaga pemasyarakatan.

"EK sempat berstatus buron. Polisi mendapati korban bersembunyi di wilayah Kediri," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto, Jumat (5/2/2021).

Dari pengakuan kedua korban, EK menjanjikan mereka menjadi ASN di suatu lembaga pemasyarakatan dengan syarat membayar uang senilai Rp115 juta.

"Korbannya banyak. Tapi sementara yang kami proses dari dua orang ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi penyerahan uang, satu lembar surat pernyataan, dua lembar SKCK, satu lembar surat pernyataan pengembalian uang, lima lembar surat dari camat kauman.

Lalu ada selembar surat dari Inspektur Tulungagung, tiga lembar surat panggilan, selembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo milik korban.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network