Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait pemukulan yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap perawat di RSUD Koesnadi, Rabu (24/6/2026). (Foto: iNews).

Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas aksi penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. 

"Saat ini proses laporannya berjalan sudah kita lengkapi berkas perkaranya dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network