Mapolres Sampang, Jawa Timur. (Foto: Diwan Mohammad Zuhri).

SAMPANG, iNews.id – Seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial SY ditahan polisi. SY diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp650 juta terhadap seorang guru SD setempat.

Korban berinisial R, warga Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengaku tertipu oleh SY yang saat itu bertugas di salah satu dinas pemerintahan.

“Awalnya dia menawarkan sebidang tanah seharga Rp800 juta, namun kemudian turun menjadi Rp650 juta. Karena merasa cocok, saya menyanggupi harga tersebut,” ujar R, Sabtu (14/6/2025).

Pembayaran, kata dia dilakukan secara bertahap dan disaksikan oleh suami pelaku, berinisial RZ. Selain itum dia juga menerima jaminan berupa akta hibah tanah dengan janji sertifikat akan diurus oleh pelaku.

“Kami sampai membayar dengan uang tunai, satu unit mobil, truk dan handphone karena pelaku terus mendesak pelunasan,” ucapnya.

Setelah pembayaran selesai, pelaku mulai menghindar dan tak memberikan kejelasan soal sertifikat tanah yang dijanjikan. Merasa ditipu, dia kemudian melapor ke Polres Sampang pada Februari 2025.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kata dia kasusnya telah masuk tahap penyelidikan dengan dua tersangka.

“Tersangka SY telah kami tahan dan berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Sementara suaminya, RZ, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network