PASURUAN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga, YE (37) warga Desa Gunung Pasir, Beji, Pasuruan, harus ditangkap polisi. Pasalnya YE dituduh menipu 98 warga karena tidak membayar uang arisan yang macet sejak awal 2021 ini.
Setiap peserta harus membayar Rp200 ribu setiap minggunya, dan setiap hari Kamis arisan bisa cair mencapai Rp18 juta. Namun arisan mendadak macet ketika menyisakan delapan peserta yang menunggu giliran.
"Mulai awal 2021 pencairan arisan macet dan banyak peserta tidak menerima uang nya," kata Kapolsek Beji, Kompol H Akhmad, Rabu (26/5/2021).
YE merupakan ibu dua anak yang tinggal di kawasan industri. Kepada penyidik dia mengaku tidak membayarkan total Rp116 juta kepada peserta arisan karena terjepit utang.
Oleh polisi, YE dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Total ancamannya 4 tahun pidana penjara.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait