Pelaku arisan bodong YE, diperiksa polisi setelah ditangkap dalam kasus arisan bodong. YE tidak mencairkan uang arisan dengan total Rp116 juta. Foto: Istimewa

PASURUAN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga, YE (37) warga Desa Gunung Pasir, Beji, Pasuruan, harus ditangkap polisi. Pasalnya YE dituduh menipu 98 warga karena tidak membayar uang arisan yang macet sejak awal 2021 ini.

Setiap peserta harus membayar Rp200 ribu setiap minggunya, dan setiap hari Kamis arisan bisa cair mencapai Rp18 juta. Namun arisan mendadak macet ketika menyisakan delapan peserta yang menunggu giliran.

"Mulai awal 2021 pencairan arisan macet dan banyak peserta tidak menerima uang nya," kata Kapolsek Beji, Kompol H Akhmad, Rabu (26/5/2021).

YE merupakan ibu dua anak yang tinggal di kawasan industri. Kepada penyidik dia mengaku tidak membayarkan total Rp116 juta kepada peserta arisan karena terjepit utang.

Oleh polisi, YE dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Total ancamannya 4 tahun pidana penjara.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network