Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya akhirnya melayangkan surat teguran terhadap tim pasangan calon (paslon) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarnoputri. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya akhirnya melayangkan surat teguran terhadap tim pasangan calon (paslon) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarnoputri. Teguran diberikan menyusul pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan tim pemenangan paslon tersebut.

Surat teguran tersebut bernomor 101/PL.03.4-SD/3578/Kota/III/2018 tertanggal 17 Maret 2018. isi surat tersebut meminta kepada tim pasangan Gus Ipul-Puti untuk menertibkan APK yang terpajang di sejumlah tempat karena tidak sesuai dengan ketentuan KPUD. Pelanggaran tersebut di antaranya berkaitan dengan desain gambar, letak pemasangan, dan ukuran alat peraga.

"Surat teguran sebagai tindak lanjut dari laporan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Surabaya dan Bawaslu Jatim 15 Maret lalu. Hari ini,
surat sudah kami layangkan kepada tim pasangan Gus Ipul-Puti," kata Ketua KPUD Surabaya Nur Syamsi, Senin (19/3/2018).

Namun, Syamsi tidak menyebutkan sejumah titik pelanggaran APK yang dimaksud. Besar kemungkinan, pelanggaran itu berkaitan dengan sejumlah gambar Puti Guntur yang bertebaran di sejumlah jalan protokol di Surabaya.

Pantauan iNews.id di lapangan, ada sejumlah baliho raksasa bergambar Puti Guntur terpasang kokoh. Di antaranya Jalan Frontage Road sisi timur, depan JX Internasional, Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Raya Ngagel serta di beberapa titik lainnya.


Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Khunaifi membenarkan adanya surat teguran tersebut. Untuk itu, dia berharap, tim pasangan Gus Ipul-Puti Guntur segara menindaklanjuti sebelum ada tindakan tegas dari KPUD Jawa Timur.

"Sesuai aturan, tim pasangan calon punya waktu 1x24 jam untuk menertibkan sendiri APK yang disebut melanggar. Bila tidak, maka penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim yang akan menertibkan," kata Komisioner Bawaslu Jatim bidang penindakan Aang Khunaifi, Senin (19/3/2018).

Sedangkan, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur Renville Antonio menyambut positif langkah KPUD dan Bawaslu Jatim atas upaya penindakan tersebut. Namun, kata dia, tetap ada keseriusan dari penyelenggara Pilgub Jatimtersebut untuk menegakkan aturan.

"Jangan hanya surat teguran. Tetapi harus benar-benar ditertibkan. Kalau tidak, ya sama saja," kata politikus yang juga anggota DPRD Jatim itu.


Kritik itu disampaikan Renville karena praktik pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama. Sementara respons dan teguran baru muncul. Itupun setelah muncul kritikan kepada Bawaslu Jatim. "Kami berharap penyelenggara bertindak adil. Siapapun yang melanggar harus ditertibkan. Jangan tebang pilih," kata Renville.

Diketahui, APK milik pasangan calon harusnya dicopot setelah memasuki masa kampanye 15 Februari lalu. Sebagai gantinya,masing-masing pasangan calon akan mendapatkan APK dari KPUD Jatim. Meski begitu, setiap pasangan calon tetap diberi kelonggaran untuk memasang APK sendiri. Syaratnya, harus sesuai ketentuan KPU yang meliputi kuota, desain, letak dan ukuran.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network