Selesai mandi, DL pun kaget. Sebab, teman kencannya tidak ada di tempat. DL semakin bingung saat ponsel dan motornya juga raib. Sadar menjadi korban penipuan dan pencurian, korban pun melapor ke polisi.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, ata laporan itu, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Pelaku mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait