JEMBER, iNews.id - Seorang penjambret di Jember ditangkap polisi usai menjual ponsel hasil rampasan melalui media sosial. HP tersebut merupakan hasil penjambretan yang dilakukan terduga pelaku terhadap seorang mahasiswi.
Sambil mengendarai sepeda motor, terduga pelaku bernama Santo Yudiono merampas ponsel yang sedang digunakan oleh mahasiswi sambil berjalan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Kami juga menyita barang bukti HP milik korban, sepeda motor, helm, jaket, dan celana panjang milik pelaku," kata Dika, Kamis (18/10/2022).
Penangkapan terhadap Santo bermula saat korban mengenali HP yang dijual terduga pelaku merupakan miliknya. Dia lalu melapor ke Polres Jember.
Polisi yang berhasil melacak melalui penelusuran media sosial lantas menangkap Santo.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait