Imam An Nawawi al Bantani juga menilai aktivitas merokok juga membatalkan puasa. Berbeda halnya dengan perokok pasif yang tidak sengaja menghirup asap rokok. Hal itu dinilai para ulama tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan orang yang mengisap rokok karena asapnya masuk ke tenggorokan hingga paru-paru.
Meski demikian, ulama fikih membedakan antara perokok pasif dengan perokok aktif. Perokok pasif maksudnya orang yang tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. Maka, hal itu tidak membatalkan puasanya.
Berbeda dengan orang yang merokok. Para ulama fikih menyebut aktivitas merokok dengan syurbun dukhan artinya meminum asap.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apakah merokok membatalkan puasa? Jawabannya jelas merokok membatalkan puasa.
Itulah ulasan apakah merokok membatalkan puasa yang perlu muslim ketahui agar tidak salah dalam memahaminya.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait