"Pengakuan pelaku, korban mengumpat setelah dipukul dan ditendang saat ujian selesai. Karena itu, korban kembali dipanggil dan dipukul lagi. Saat itulah korban mengalami kejang dan dilarikan ke rumah sakit. Tapi nyawanya tak tertolong," tuturnya.
Di hadapan polisi para pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan mereka juga sempat memperagakan jurus tendangan yang digunakan menyerang korban.
Selaian menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan baju yang dipakai korban sebagai barang bukti. Atas kejadian ini, keempat tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Diketahui, seorang pesilat di Sidoarjo tewas usai berlatih. Korban berinisial ARA dilaporkan pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, keluarga curiga ada yang tidak beres dengan kematian korban. Sebab, pada mulut dan hidung korban mengeluarkan darah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait