SURABAYA, iNews.id – Angka perceraian di Jawa Timur (Jatim) cukup tinggi selama pandemi Covid-19. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim hingga September 2020, total perceraian di Jatim mencapai 55.747 kasus.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding tahun 2019. Tahun lalu, kasus perceraian hanya tercatat 8.303 kasus.
Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengatakan, penyebab perceraian cukup bergam. Namun sebagian besar karena persoalan ekonomi dan ketidakcocokan. Karena dua alasan ini, banyak pasangan memilih jalan pintas berupa perceraian.
“Ini memang memprihatinkan. Akibat perceraian ini, suka tidak suka, mau tidak mau, yang terdampak adalah anak-anak,” katanya, Selasa (3/11/2020)
Andriyanto mengatakan, umumnya, kasus perceraian berdampak pada penelantaran anak. Sebab, ketika orang tua berpisah, pengasuhan anak terbengkalai. “Pada konteks perlindungan anak, akan muncul kasus penelentaran anak, pengasuhan anak yang rendah dan kasus traficking anak,” ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait