Atas sanksi hukum yang sudah berjalan, Perbakin Kabupaten Malang mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.
"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahu dari tangan pelaku diamankan senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi amunisi kaliber 5,56 mm, amunisi aktif kaliber 5,56 mm sebanyak 132 butir, 50 amunisi kaliber 2,2 mm, 4 selongsong, satu buah pisau serta satu unit mobil.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait