Beruntung aksi ini cepat diketahui polisi, sehingga para pelaku ditangkap. Mereka kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Sebelum beraksi mereka menenggak minuman keras jenis arak.
"Jadi sebelum ke alun-alun mereka minum dulu. Minum arak. Janjian di alun-alun," katanya.
Dedhi mengaku masih melakukan penyelidikan dan mencari sejumlah pelaku yang sempat melarikan diri. Atas kasus penganiayaan ini para pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait