Atas penetapan tersangka Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan juga tidak bisa mengambil langkah apa pun. Sebab, hal itu sudah menjadi wewenang kepolisian.
Terkait kemungkinan PAW, DPRD Bangkalan juga masih akan menunggu proses di internal partai. "Kami hanya menunggu langkah dari partai. Selebihnya BK tidak bisa berbuat apa-apa. Karena ini ranah hukum, bukan lagi etik," kata perwakilan BK DPRD Bangkalan.
Diketahui, anggota DPRD Bangkalan FR, warga Tanah Merah Laok, diduga terlibat langsung dalam tragedi carok yang menyebabkan tujuh orang luka parah, empat di antaranya meninggal dunia. Insiden carok itu sempat membuat geger warga Bangkalan karena terjadi siang hari.
Atas kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka, enam di antaranya sudah ditangkap termasuk seorang kepala desa setempat. Sementara dua tersangka lain, termasuk FR menghilang dan kini menjadi buron.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait