PONOROGO, iNews.id - Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Ponorogo tidak mendapat tunjangan penambahan penghasilan (TPP). Sebab, anggaran daerah terbatas.
"Memang belum bisa TPP, anggaran daerah tidak mampu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo, Senin (9/1/2023).
Total ada 161 pegawai PPPK yang sampai saat ini belum menerima TPP. Hampir seluruh pegawai itu berasal dari kelompok tenaga teknis lainnya.
"Rinciannya, 77 orang pada kurun 2020, tiga orang pada kurun 2021 dan 81 orang yang bakal diangkat PPPK pada tahun ini," katanya.
Andy mengatakan, jika mengacu Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan serta Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan, para PPPK tersebut seharusnya mendapatkan TPP selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berdasarkan Perpres dan Peraturan Kemendagri, hak sama dengan PNS besarannya seusai dengan kelas dan jabatan," ujarnya.
Sedangkan, Andy mengeklaim guru dan tenaga kesehatan masih mendapatkan TPP yang berasal dari sertifikasi dan jasa pelayanan (jaspel).
"Guru sudah ada sertifikasi, PPPK nakes ada jaspel puskesmas atau rumah sakit itu BLUD (badan layanan umum daerah) ada jasa pelayanan," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait