"Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survey kebutuhan riil masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli juga menolak besaran kenaikan UMK Jatim 2022. Penolakan itu disebabkan lantaran ada lima daerah di Jatim yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK karena penghitungannya masih menggunakan formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Malang Rp3.068.275,36, Jombang Rp2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo Rp2.553.265,95, Jember Rp. 2.355.662,91, dan Pacitan Rp1.961.154,77. “Selain itu, ada daerah padat industri yang kenaikannya nilai UMK-nya tidak signifikan, yakni Kabupaten Tuban. UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp2.539.224,88, hanya naik Rp6.990,11 dari 2021. Ini tidak adil bagi pekerja," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait