SURABAYA, iNews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap MFF (43). Dia diduga telah melakukan penipuan, pemerasan, dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan di Hong Kong.
Modus yang dilakukan Warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu adalah dengan berkenalan di aplikasi kencan. Aksi itu dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023.
Untuk memuluskan aksinya, MFF mengaku sebagai seorang pengusaha dan juga pengacara ini mengajak korban untuk menjalin hubungan. Untuk meyakinkan korbannya, pria lulusan SMA itu mendatangi keluarga korban di desa.
Pada akhir Januari 2023, pelaku menemui korban yang sudah menjadi PMI di Hong Kong dengan alasan bisnis. Kemudian pada Februari 2023, bertempat di salah satu hotel di Hong Kong, MFF mengajak korban berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan, tersangka merekam dan mengambil foto korban dalam keadaan bugil. Alasan tersangka, untuk disimpan jika tersangka berjauhan dengan korban.
Korban sudah meminta pada tersangka untuk menghapus rekaman dan foto tidak senonoh tersebut. Namun, tersangka menolak.
Sebaliknya, MFF meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai modal usaha mendirikan toko di Hong Kong.
“Korban bersedia (berhubungan badan) karena dijanjikan dinikahi oleh pelaku. Tapi ujungnya justru korban diperas tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (19/4/2023).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait