Foto-foto telanjang itulah yang dipakai pelaku untuk mengancam korban saat menolak diajak berhubungan badan. "Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial, sehingga korban ketakutan." katanya, Kamis (2/8/2021).
Usai pemerkosaan itu, korban akhirnya pulang dan menceritakan kejadian memilukan itu kepada orang tuanya. Orang tua korban seketika syok dan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib. "Dari laporan itu, pelaku berhasil kami tangkap," ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait