Noviandari Safira, penggugat ayah kandung atas warisan sang ibu, membantah ingin menguasai harta tersebut. Dia mengaku hanya ingin mendapat kejelasan hak. (Foto: Riski Amirul Ahmad)

SITUBONDO, iNews.id - Noviandari Safira, penggugat ayah kandung atas warisan sang ibu akhirnya angkat suara. Dia membantah gugatan dilayangkan untuk menguasai harta tersebut.

Dia mengaku hanya ingin mendapat kejelasan mengenai hak dirinya sebagai anak atas warisan itu.

"Saya cuma mau kejelasan saja dari hak saya sebagai seorang anak. Karena jujur saja saya tidak tahu menahu harta ibu saya," kata Novi, Selasa (7/1/2023).

Sebelum melayangkan gugatan, dirinya mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan sang ayah, Bambang Purwadi, secara kekeluargaan maupun dengan bantuan perangkat desa. Namun Bambang selalu menolak. 

Dia juga membantah telah melakukan pengusiran terhadap sang ayah dari rumah yang ditempati. Dia pun mengaku tak mempermasalahkan sang ayah menikah kembali.

"Jadi karena saya ingin tahu hak saya sebagai anak dan bagi saya kenangan dari ibu saya. Hampir dua tahun saya baru mempertanyakan hal tersebut. Karena mediasi secara kekeluargaan, di desa, beliau tidak pernah mau," ujarnya.

Sementara itu Supriyono, kuasa hukum Novi, menyebut gugatan ini dilayangkan demi mendapat kepastian hukum atas status kliennya terhadap warisan ibunya.

"Sebelumnya difasilitasi notaris hingga desa tidak berkenan, sehingga permohonan ke pengadilan agama agar ada kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya, Noviandari menggugat ayah kandungnya ke Pengadilan Agama Situbondo gegara urusan warisan. Gugatan itu dilayangkan sang anak Noviandari Safira atas harta warisan dua unit rumah beserta uang tabungan Rp150 juta. 

Proses sidang gugatan anak dan orang tua ini masih berlangsung di pengadilan dan belum final. Ironisnya, sejumlah perabotan rumah sudah raib dibawa oleh sang anak. 

Mengetahui itu, tergugat Bambang Purwadi, hanya bisa pasrah. Dia memilih diam dan mengikuti langkah hukum yang ditempuh anaknya di pengadilan. 

"Dia menuntut hak warisan," katanya.

Diketahui, gugatan itu dilayangkan sang anak karena Bambang Purwadi menikah lagi dengan perempuan lain. Sang anak khawatir, harta warisan peninggalan kedua orang tuanya itu hilang dan tak bisa dimiliki. 


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network