Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bila tersangka RE ini mendapat keuntungan Rp10 miliar dari para anggota ATG.
Keuntungan ini didapat dari setoran per satu transaksi anggota sebesar Rp1.000 dariRp 15.000 nilai kurs rupiah terhadap dollar Amerika yang diterapkan ATG.
Artinya jika dikalikan 7.000 anggota kisaran uang yang didapat Rp7 juta untuk satu transaksi anggota.
"Keuntungan dia sekitar Rp10 miliar, 14.000 diputar, tanpa sepengetahuan founder, withdraw dipilih mendapatkan, termasuk dimasukkan untuk kepentingan pribadi dan memanfaatkan aset dan barang mewah pribadi," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan Raymound Enovan sebagai founder atau manajer wilayah.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan keterangan para korban, lengkap dengan dokumen yang diamankan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait