Selain itu, lanjut dia, sebagai tindak lanjut dari kegiatan vaksinasi PMK, pihaknya juga melakukan kegiatan penandaan ternak. Penandaan dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap hewan-hewan yang telah mendapatkan vaksinasi atau pengobatan.
Sampai dengan 6 Desember 2022, telah terlaksana penandaan ternak dengan eartag ber-barcode sebanyak 667.908 ekor.
Tak hanya itu, kata dia, sebagai bentuk meringankan beban peternak yang terdampak PMK, Pemprov Jatim juga telah memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp10 juta bagi setiap ekor ternak sapi yang dipotong bersyarat akibat PMK. Sampai dengan 6 Desember 2022 telah diproses sebanyak 3.468 ekor sapi yang mendapatkan bantuan tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait