SURABAYA, iNews.id - Pemuda asal Yogyakarta diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus prostitusi. Pelaku bernama Hendry Yuliansyah (38), warga asal Blora, Jawa Tengah itu ditangkap setelah menjual keparawanan teman sendiri, AW (19) kepada pria hidung belang.
Gadis berkerudung itu ditawarkan kepada pria hidung belang seharga Rp10 juta. Dalihnya, korban sedang memerlukan uang untuk biaya kuliah.
"Dia butuh uang untuk kuliah, lalu saya tawarkan untuk jual keparawanan dan setuju. Waktu itu saya jual Rp10 juta. Dari hasil itu, saya ambil untung Rp3 juta," kata pelaku, Kamis (6/5/2021).
Kasus perdagangan manusia ini terbongkar saat pelaku menjajakan korban untuk layanan prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu juga pelaku digelandang ke kantor polisi dan ditahan.
Hasil penyelidikan polisi, usai menjual keperawanan korban, pelaku memanfaatkan korban dengan cara menjajakannya di media sosial. Kali ini korban ditawarkan Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, jerat prostitusi ini bermula saat korban butuh uang untuk biaya kuliah. Kemudian oleh teman korban dikenalkan kepada pelaku. Dari situlah korban ditawari untuk menjual keperawannya.
"Parahnya, prostitusi ini berlanjut. Korban dipaksa menjadi PSK (Penjaja Seks Komersial) dengan tarif Rp1,5 juta. Korban sempat menolak. Tetapi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil termasuk hilang keperawanan kepada orang tua korban," katanya.
Kondisi itu membuat korban tidak berkutik. Apalagi, pelaku juga terus membuntuti korban, termasuk tidur bersama korban. "Korban benar-benar dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan pribadi. Untuk tarif Rp1,5 juta misalnya, pelaku mengambil untung Rp500.000," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait