Ketiganya dipanggil ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan dan diberikan sanksi tilang. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
"Kami pengendara moge yang melintas di Jembatan Suramadu pada 18 Agustus 2025 tanpa sengaja melintas tidak pada jalurnya, mohon maaf kepada Satlantas Polres Bangkalan beserta masyarakat Bangkalan. Kami tidak akan mengulangi lagi," ujar Chandra, salah satu pengendara moge.
Polisi mengimbau seluruh pengendara motor agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintasi jalur cepat seperti Jembatan Suramadu. Insiden kecelakaan sering kali terjadi akibat pengendara yang nekat masuk ke jalur khusus mobil.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait