Peristiwa kecelakaan terjadi pada 5 Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.35 WIB dan hingga kini korban masih dirawat.
Pihak keluarga Sultan Rif'at Alfatih resmi melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. Keluarga melapor atas dugaan kelalaian PT Bali Towerindo yang mengakibatkan Sultan mengalami cedera berat.
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," kata Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
PT Bali Towerindo menyatakan kecelakaan yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian perusahaannya. Insiden 5 Januari 2023 lalu itu diklaim kecelakaan murni.
“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail.
Editor : Kastolani Marzuki
Puluhan mahasiswa universitas brawijaya Mahasiswa UB aksi solidaritas Sultan Rif'at Kabel Optik kota malang
Artikel Terkait