Pernikahan seorang kakek bernama Tarman yang sempat viral di Pacitan akhirnya berujung pada kasus hukum. (Foto: Istimewa).

Pernikahan tersebut menjadi sorotan publik karena perbedaan usia yang mencapai 50 tahun serta mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diberikan oleh Tarman.  

Namun, belakangan diketahui bahwa cek tersebut diduga palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Tarman sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, khususnya terkait dugaan pemalsuan cek bernilai fantastis tersebut.  

Setelah dua bulan menikah, Tarman akhirnya ditahan di Polres Pacitan. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network